A. Pengertian
Sebagai makhluk sosial, manusia hidup bersama orang lain. Dalam hidup bersama, tentu seorang manusia tidak dapat bertindak seenaknya. Norma meletakkan pedoman dasar bagaimana manusia memainkan perannya dan bagaimana manusia berhubungan dengan sesamanya. Akan tetapi sering terjadi norma-norma itu tidak diindahkan. Terjadi berbagai penyimpangan sosial. Akibatnya, timbul kekacauan dalam masyarakat.
Pengendalian sosial (social control) merupakan proses yang bertujuan agar masyarakat mematuhi norma dan nilai sosial yang ada dalam masyarakatnya. Dengan pengendalian sosial, terciptalah masyarakat yang teratur. Di dalam masyarakat yang teratur, setiap warganya menjalankan peran sesuai dengan harapan masyarakat.
Tujuan adanya pengendalian sosial adalah agar mereka dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan menikmati haknya. Ketenangan dan keamanan pun dapat dirasakan. Roucek mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah sualu istilah yang mengacu pada proses di mana individu dianjurkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok.
B. Sifat pengendalian sosial
Berdasarkan sifatnya, pengendalian sosial dapat dikelompokkan dalam pengendalian sosial yang bersifat preventif dan pengendalian sosial yang bersifat represif.
- Pengendalian sosial yang bersifat preventif adalah pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran. Tujuannya adalah untuk mencegah agar pelanggaran tidak terjadi. Pengendalian sosial yang bersifat preventif antara lain dapat dilakukan melalui proses sosialisasi. Dalam sosialisasi, nasihat, anjuran, larangan atau perintah dapat disampaikan sehingga terbentuklah kebiasaan yang disenangi untuk menjalankan peran sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya, nasihat guru terhadap siswanya. Dalam nasihatnya itu, guru meminta siswa untuk selalu belajar dan membuat pekerjaan rumah, jika nasihat itu didengar dan dilaksanakan oleh siswa tersebut, siswa tersebut akan dapat menguasai pelajaran yang diberikan oleh guru itu. Perannya sebagai seorang pelajar juga dapat dilakukannya dengan baik.
- Pengendalian sosial yang bersifat represif adalah pengendalian sosial yang ditujukan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum pelanggaran itu terjadi. Pengendalian ini dilakukan setelah orang melakukan suatu tindakan penyimpangan sosial. Pengendalian sosial yang bersifat represif biasanya diikuti dengan penjatuhan sanksi bagi pelaku penyimpangan sosial. Misalnya, seorang pelajar yang melanggar peraturan sekolah- Pelajar tersebut dikenai sanksi. Tujuannya agar ketertiban sekolah kembali terjaga
C. Cara pengendalian sosial
Ada dua cara pengendalian sosial di masyarakat yaitu:
- Pengendalian sosial dengan cara persuasif, yakni tidak dilakukan melalui kekerasan, tetapi melalui ajakan atau bimbingan supaya orang dapat bertindak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
- Pengendalian sosial dengan cara koersif, yakni menekankan kekerasan atau ancaman dengan kekuatan fisik, dengan tujuan agar pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya yang menyimpang.
D. Bentuk-bentuk pengendalian sosial
Dalam penerapannya, pengendalian sosial mempunyai beberapa bentuk, seperti agama, pendidikan, desas-desus atau gossip, teguran, dan hukuman. Lebih jelasnya bentuk-bentuk pengendalian sosial ada dibawah ini :
- Agama Agama merupakan pedoman hidup untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat bagi penganutnya. Oleh karena itu, seseorang yang memeluk suatu agama dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan yang telah digariskan dalam ajaran agamanya. Jika seseorang meyakini dan patuh pada agamanya, maka dengan sendirinya perilakunya akan terkendali dari bentuk perilaku menyimpang. Setiap pemeluk agama yang taat akan mampu mengendalikan dirinya dari perbuatan yang dilarang oleh agama, seperti mencuri, berjudi, korupsi, menfitnah, menjelek-jelekkan orang lain (menghujat), berzina, dan membunuh.
- Pendidikan Pendidikan merupakan pengendalian sosial yang telah melembaga baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat. Pendidikan membimbing seseorang agar menjadi manusia yang bertanggung jawab dan berguna bagi agama, nusa dan bangsanya. Seseorang yang berhasil di dunia pendidikan akan merasa kurang enak dan takut apabila melakukan perbuatan yang tidak pantas atau menyimpang. Contohnya, dalam menghadapi era globalisasi di mana persaingan bebas akan diikuti oleh masyarakat internasional, sudah selayaknya seseorang sebagai warga negara harus menyadari pentingnya pendidikan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM) sebagai bekal dalam mengikuti kompetisi atau persaingan dengan bangsa lain.
- Desas-desus atau gossip Desas-desus atau gosip merupakan berita yang menyebar secara cepat baik melalui media massa maupun melalui mulut ke mulut. Desas-desus sering disebut dengan istilah kabar angin atau kabar burung. Kebenaran berita desas-desus masih diragukan karena tidak selalu desas-desus berdasarkan fakta atau kenyataan. Rasa malu yang ditimbulkan oleh desas-desus membuat pelaku penyimpangan sosial yang didesas-desuskan sadar akan perbuatannya. Dia pun kembali berperilaku sesuai dengan norma-norma masyarakat. Dia pun akan bertindak lebih berhati-hati dan tidak mengulangi perbuatannya.
- Teguran Teguran atau peringatan diberikan kepada orang yang melakukan penyimpangan agar pelaku penyimpangan sosial sesegera mungkin menyadari kesalahannya. Teguran dapat disampaikan secara lisan maupun tulisan. Teguran dalam organisasi formal dilakukan secara bertahap. Biasanya teguran dilakukan sebanyak tiga kali secara tertulis. Jika teguran demi teguran tidak diindahkan, maka pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin.
- Hukuman Hukuman adalah sanksi negatif yang diberikan kepada seseorang yang melanggar peraturan tertulis atau tidak tertulis. Lembaga formal yang berwenang melakukan hukuman adalah pengadilan. Selain pengadilan, terdapat juga lembaga adat yang mempunyai wewenang memberikan hukuman. Tetapi, wewenang ini terbatas kepada masyarakat adatnya saja. Contoh, pelanggaran terhadap undang-undang, seperti penganiayaan, pembunuhan, perampokan, korupsi, dan manipulasi. Sedangkan pelanggaran terhadap adat istiadat, antara lain kumpul kebo dan kawin lari.
E. Peran Lembaga Pengendalian Sosial
Dalam pengendalian sosial, lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat cukup berperan. Lembaga-lembaga yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia pada dasarnya mempunyai peran sebagai berikut.
- Memberikan pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah yang mereka temui di dalam masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan.
- Menjaga keutuhan masyarakat.
- Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. aksudnya, sistem pengawasan masayarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
Lembaga masyarakat yang bertujuan untuk mengawasi adat-istiadat atau tata kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri menurut Gillin dan Gillin disebut fegulaiipe institutions. Contohnya adalah kejaksaan dan pengadilan. Dalam melaksanakan fungsi ini, kejaksaan dan pengadilan dibantu oleh pihak kepolisian. Polisi sebagai aparat negara memiliki tugas untuk menjaga dan memelihara ketertiban serta mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang yang melanggar hukum di dalam masyarakat. Peran kepolisian tidak hanya mencegah, tetapi juga menangkap, menyidik dan menyerahkan pelaku ke pihak kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan.bentuk-bentuk pengendalian sosial, Pengertian pengendalian sosial, sifat pengendalian sosial, cara pengendalian sosial
Itulah beberapa hal mengenai pengertian pengendalian sosial, Sifat Pengendalian sosial, Cara Pengendalian Sosial, bentuk-bentuk pengendalian sosial dan Peran Lembaga Pengendalian Sosial, mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semua.
DAFTAR PUSTAKA :