Monday 7 May 2012

Cabang Ilmu Fiqh

CABANG ILMU FIQH

Al Fiqh adalah sekumpulan hukum syar’iy yang wajib dipegangi oleh setiap muslim dalam kehidupan praktisnya. Hukum-hukum ini mencakup urusan pribadi maupun sosial, meliputi:
  1. Al Ibadah: yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji dan zakat dan puasa. Yang biasanya dimulai dengan penjelasakan tentang masalah Thoharah yang diawali dengan penjelasan tentang air, najis, bersuci dari hadats kecil dan besar, hal-hal yang membatalkannya dan bejana-bejana yang boleh digunakan dan yang tidak boleh digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Al Ahwal asy Syahsiyyah: yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga sejak awal sampai akhir, yang biasanya dimulai dengan penjelasan tentang pernikahan, kemudian perceraian, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan keluarga
  3. Al Mu’amalat: yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia satu dengan yang lain seperti hukum akad jual beli, sewa menyewa, hak kepemilikan, dan lain-lain.
  4. Al Ahkam As Sulthaniyah: yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara dan rakyat, hokum-hukum peradilan dan mekanisme peradilan yang sesuai dengan hukum-hukum Islam serta contoh-contoh kasus dan pemecahannya.
  5. Ahakmus silmi wal harbi: yaitu yang mengatur  hubungan antar Negara, hukum-hukum yang berhubungan dengan jihad dan lain-lain

Sesungguhnya kompleksitas fiqh Islam terhadap masalah-masalah ini dan sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur agama tetapi juga mengatur negara.

Adapun urutan-urutan pembahasan masing-masing cabang di atas kadang-kadang terdapat perbedaan diantara madzhab-mazhab yang ada, terutama untuk yang no. 2 dan 3. Ini mengacu kepada prinsip dasar masing-masing madzhab. Madzhab Syafi’i misalnya lebih memilih membahas fiqih ibada terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh mu’amalah dan baru kemudian tentang permasalahan pernikahan.

Adapun Madzhab Maliki setelah membahas masalah ibadah mereka langsung membahas pernikahan, baru kemudian tentang mu’amalah, karena prinsip madzhab ini adalah pernikahan itu harus disegerakan dan Allah sudah menjamin dalam Surat An Nur bahwa dengan perniakahan Allah akan membuat para hamba-Nya menjadi kaya. Jadi menikah dalam madzhab ini adalah jalan menuju kekayaan.

Ini berbeda dengan madzhab Syafi’i yang mengharuskan adanya kesiapan fisik dan maeri untuk memasuki jenjang pernikahan itu.


DAFTAR PUSTAKA :



Tags : Ilmu fiqh, cabang-cabang ilmu fiqh, madzhab maliki, madzhab syafi'i