MAZHAB HANAFI
Pendiri mazhab Hanafi ialah Nu’man bin Tsabit bin Zautha. Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada
tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan
lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan Abu
Hanifah An Nu’man.
Abu Hanifah adalah seorang
mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada
Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar
pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula
Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah sebagai
nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama
dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu
Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari
para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang
telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara
dan metode ijtihad ulama-ulama Irak . Maka disebut juga mazhab Ahlur
Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.
Dasar-dasar Mazhab Hanafi
Abu Hanifah dalam menetapkan
hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu : Al Kitab, As Sunnah,
Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan, Ijma’ dan
Uruf. Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut :
- Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari
- Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi
- Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani
- Hasan bin Ziyad Al Lu’lu Al Kufi Maulana Al Anshari .
Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di
Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan
sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki,
Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk
Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan Tiongkok.
Mazhab Hanafi adalah mazhab yang
paling banyak diterima oleh umat islam. kami persilahkan terlebih
dahulu untuk melihat peta 4 mazhab di bagian bawah artikel ini, mazhab
hanafi adalah wilayah dengan warna hijau.
Abu Hanifa dilahirkan tahun 699 M
atau sekitar 60 tahun setelah wafatnya rasul. Dalam masa hidupnya
keadaan islam masih labil karena masih tergolong agama baru dan sudah
berakhirnya 4 khalifah utama.
Masalah utama yang dihadapi umat
islam saat itu adalah pemahaman dan penegakan hukum islam yang sesuai
syariah. Abu Hanifa adalah satu dari Beberapa ahli yang memfokuskan pada
pengkajian fiqih islam pada tahun 700an. Ahli agama lainnya adalah
Malik bin Annas (pendiri mazhab maliki), Muhammad al-shafi’i (Pendiri
mazhab syafi’i) dan Ibnu Hambal (pendiri mazhab Hambali). Insya Allah
kita akan sedikit mengisahkan tentang ketiga ulama besar ini di artikel
selanjutnya.
Abu Hanifa memiliki nama lengkap
Abu Hanifa al-Nu’man Bin thabit. Kakeknya adalah seorang budak yang
berasal dari Kabul, Afghan lalu dibawa ke Kufa (wilayah irak). Kakeknya
ini kemudian dibebaskan oleh seorang arab bernama Taym Allah bin
Tha’laba. Sejak saat itu keluarga Taym menjadi bagian dari salah satu
suku di Arab.
Selama tinggal di Kufa, Abu
Hanifa sehari-harinya adalah pedagang kain sejenis sutra. disela
kesibukannya itu beliau rajin mempelajari hukum islam atau syariah.
karena ilmunya dibidang hukum islam ini, beliau menjadi salah satu ahli
dan pengajar hukum di kufa pada saat itu. Namun Abu Hanifa sendiri tidak
pernah menjadi seorang hakim.
Abu Hanifa juga terkenal dengan
kemampuannya menghafal quran dan sunnah. Karna ilmunya yang luas inilah
dua orang muridnya yaitu Abu Yusuf dan Al-Shaybani berinisiatif
mendirikan sekolah Hanafi.
Di sekolahnya ini, proses
pengajaran dilakukan oleh Abu Hanifa dibantu oleh rekan-rekannya sesama
ahli agama. Abu Hanifa sendiri tidak pernah menuliskan ilmu dan
pemikirannya tentang hukum islam, tetapi beliau banyak melakukan diskusi
dengan para ulama lainnya yang kemudian menuliskannya. Buku-buku inilah
yang selanjutnya menjadi sumber ilmu dan pegangan para ulama. Salah
satu bukunya yang penting adalah Fiqh Akbar.
Pengajaran Abu Hanifa bersifat
rasionalis, hingga cara beliau ini dianggap sebagai lawan dari cara
pandang kaum khawariz. Sekolah Hanafi sering disebut Murji’ah yang
berarti kurang lebih “penangguhan”. Dalam faham ini seorang yang berdosa
besar tetap dianggap seorang muslim.
Sekolah hukum Hanafi mengajarkan
dan melatih para hakim dalam mengkaji alasan atas suatu hal untuk
mengambil keputusan yang seadil-adilnya atas suatu perkara yang tidak
dibahas secara jelas dalam Quran dan hadis. Dalam islam ilmu ini disebut
ijtihad.
Selanjutnya dalam pemikiran
hanafi, sebagian ayat-ayat Quran yang mengandung beberapa pengertian
boleh dilakukan ijtihad agar umat mendapat kebaikan sedang ayat-ayat
yang sudah jelas definisinya tidak boleh untuk diinterpretasikan.
Ijtihad ini haruslah berdasarkan pemahaman quran sebagai satu
keseluruhan dan berdasarkan dukungan dari referensi hadis shahih.
Sekolah hukum Hanafi juga
mengajarkan bagaimana cara mengambil sebuah keputusan. ilmu yang sangat
penting bagi para hakim dan penegak syariat islam. Pengambilan keputusan
didasarkan pada “qiyas” dan “ihtisan”.
Qiyas artinya menggabungkan atau
menyamakan, artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang
belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab,
manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga
dihukumi sama. Sedang ihtisan artinya meninggalkan qiyas dan mengamalkan
yang lebih kuat daripada itu karena adanya dalil yang menghendakinya
serta lebih sesuai dengan kemaslahan umat.
Metode ihtisan ini banyak
menimbulkan kontroversi di kalangan ulama termasuk dari Syafi’i. (untuk
menghindari tuduhan ke penulis, cerita menarik seputar kontroversi
ihtisan Hanafi tidak kami tuliskan).
Abu Hanafi meninggal dalam
sebuah penjara di Baghdad. Penyebab beliau di penjara tidak begitu
jelas. sebagian berpendapat karena beliau di undang oleh khalifah
Al-mansyur tetapi menolak tawaran sebagai qadi (hakim). Pendapat lain
beliau dipenjara karena mendukung sebuah kelompok Shi’ah yang akan
melakukan pemberontakan terhadap pemerintah.
Pemahaman Hanafi saat ini banyak
dipraktekkan di Asia tengah (Afghanistan), Asia Barat (Turki), Sebagian
Mesir (termasuk Kairo) dan India.
DAFTAR PUSTAKA :
Tags : Pengertian mazhab, mazhab Hanafi, pengertian mazhab Hanafi, dasar-dasar mazhab Hanafi, daerah penyebaran mazhab Hanafi