Monday 30 April 2012

Mazhab Hanafi

MAZHAB HANAFI

Pendiri mazhab Hanafi ialah Nu’man bin Tsabit bin Zautha. Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan Abu Hanifah An Nu’man.

Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.

Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak . Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.

Dasar-dasar Mazhab Hanafi

Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu : Al Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan, Ijma’ dan Uruf. Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut : 
  • Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari 
  • Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi 
  • Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani 
  • Hasan bin Ziyad Al Lu’lu Al Kufi Maulana Al Anshari .

Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan Tiongkok.

Mazhab Hanafi adalah mazhab yang paling banyak diterima oleh umat islam. kami persilahkan terlebih dahulu untuk melihat peta 4 mazhab di bagian bawah artikel ini, mazhab hanafi adalah wilayah dengan warna hijau.

Abu Hanifa dilahirkan tahun 699 M atau sekitar 60 tahun setelah wafatnya rasul. Dalam masa hidupnya keadaan islam masih labil karena masih tergolong agama baru dan sudah berakhirnya 4 khalifah utama.

Masalah utama yang dihadapi umat islam saat itu adalah pemahaman dan penegakan hukum islam yang sesuai syariah. Abu Hanifa adalah satu dari Beberapa ahli yang memfokuskan pada pengkajian fiqih islam pada tahun 700an. Ahli agama lainnya adalah Malik bin Annas (pendiri mazhab maliki), Muhammad al-shafi’i (Pendiri mazhab syafi’i) dan Ibnu Hambal (pendiri mazhab Hambali). Insya Allah kita akan sedikit mengisahkan tentang ketiga ulama besar ini di artikel selanjutnya.

Abu Hanifa memiliki nama lengkap Abu Hanifa al-Nu’man Bin thabit. Kakeknya adalah seorang budak yang berasal dari Kabul, Afghan lalu dibawa ke Kufa (wilayah irak). Kakeknya ini kemudian dibebaskan oleh seorang arab bernama Taym Allah bin Tha’laba. Sejak saat itu keluarga Taym menjadi bagian dari salah satu suku di Arab.

Selama tinggal di Kufa, Abu Hanifa sehari-harinya adalah pedagang kain sejenis sutra. disela kesibukannya itu beliau rajin mempelajari hukum islam atau syariah. karena ilmunya dibidang hukum islam ini, beliau menjadi salah satu ahli dan pengajar hukum di kufa pada saat itu. Namun Abu Hanifa sendiri tidak pernah menjadi seorang hakim.

Abu Hanifa juga terkenal dengan kemampuannya menghafal quran dan sunnah. Karna ilmunya yang luas inilah dua orang muridnya yaitu Abu Yusuf dan Al-Shaybani berinisiatif mendirikan sekolah Hanafi.

Di sekolahnya ini, proses pengajaran dilakukan oleh Abu Hanifa dibantu oleh rekan-rekannya sesama ahli agama. Abu Hanifa sendiri tidak pernah menuliskan ilmu dan pemikirannya tentang hukum islam, tetapi beliau banyak melakukan diskusi dengan para ulama lainnya yang kemudian menuliskannya. Buku-buku inilah yang selanjutnya menjadi sumber ilmu dan pegangan para ulama. Salah satu bukunya yang penting adalah Fiqh Akbar.

Pengajaran Abu Hanifa bersifat rasionalis, hingga cara beliau ini dianggap sebagai lawan dari cara pandang kaum khawariz. Sekolah Hanafi sering disebut Murji’ah yang berarti kurang lebih “penangguhan”. Dalam faham ini seorang yang berdosa besar tetap dianggap seorang muslim.

Sekolah hukum Hanafi mengajarkan dan melatih para hakim dalam mengkaji alasan atas suatu hal untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya atas suatu perkara yang tidak dibahas secara jelas dalam Quran dan hadis. Dalam islam ilmu ini disebut ijtihad.

Selanjutnya dalam pemikiran hanafi, sebagian ayat-ayat Quran yang mengandung beberapa pengertian boleh dilakukan ijtihad agar umat mendapat kebaikan sedang ayat-ayat yang sudah jelas definisinya tidak boleh untuk diinterpretasikan. Ijtihad ini haruslah berdasarkan pemahaman quran sebagai satu keseluruhan dan berdasarkan dukungan dari referensi hadis shahih.

Sekolah hukum Hanafi juga mengajarkan bagaimana cara mengambil sebuah keputusan. ilmu yang sangat penting bagi para hakim dan penegak syariat islam. Pengambilan keputusan didasarkan pada “qiyas” dan “ihtisan”.

Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan, artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Sedang ihtisan artinya meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat daripada itu karena adanya dalil yang menghendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahan umat.

Metode ihtisan ini banyak menimbulkan kontroversi di kalangan ulama termasuk dari Syafi’i. (untuk menghindari tuduhan ke penulis, cerita menarik seputar kontroversi ihtisan Hanafi tidak kami tuliskan).

Abu Hanafi meninggal dalam sebuah penjara di Baghdad. Penyebab beliau di penjara tidak begitu jelas. sebagian berpendapat karena beliau di undang oleh khalifah Al-mansyur tetapi menolak tawaran sebagai qadi (hakim). Pendapat lain beliau dipenjara karena mendukung sebuah kelompok Shi’ah yang akan melakukan pemberontakan terhadap pemerintah.

Pemahaman Hanafi saat ini banyak dipraktekkan di Asia tengah (Afghanistan), Asia Barat (Turki), Sebagian Mesir (termasuk Kairo) dan India.

DAFTAR PUSTAKA :



Tags : Pengertian mazhab, mazhab Hanafi, pengertian mazhab Hanafi, dasar-dasar mazhab Hanafi, daerah penyebaran mazhab Hanafi